Koreksi Pasal 118
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Alumni ISI Padangpanjang merupakan wadah organisasi non struktural di bawah koordinasi Pembantu Rektor III.
(2) Perwakilan organisasi alumni dapat dibentuk di beberapa daerah sesuai kebutuhan.
(3) Pengukuhan kepengurusan organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Rektor.
(4) Alumni dapat membentuk organisasi alumni dengan tujuan:
a. membina hubungan dengan ISI Padangpanjang dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi;
b. mempercepat daya serap alumni ke pasar kerja; dan
c. memberi masukan dan/atau bantuan lain dalam rangka pengembangan peranan dan mutu Tridharma ISI Padangpanjang serta kualitas pengabdian anggotanya kepada nusa dan bangsa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
