Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kurikulum ISI Padangpanjang berdasarkan beban studi yang telah ditetapkan untuk masing-masing program studi. (2) Beban studi untuk setiap program studi ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 91 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id