Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kurikulum ISI Padangpanjang berdasarkan beban studi yang telah ditetapkan untuk masing-masing program studi.
(2) Beban studi untuk setiap program studi ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat
Koreksi Anda
