Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor membentuk panitia pemilihan untuk menyelenggarakan penjaringan bakal calon dan penyaringan calon Dekan. (2) Panitia pemilihan terdiri atas, 2 (dua) orang dosen wakil dari jurusan, dan 1 (satu) orang wakil dari Bagian Tata Usaha Fakultas. (3) Susunan panitia pemilihan terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (4) Ketentuan mengenai tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda