Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Visi ISI Padangpanjang mewujudkan Seniman dan Ilmuwan Seni Budaya Melayu Berjaya.
Koreksi Anda