Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan calon; dan
d. pengangkatan.
(2) Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Senat dengan cara:
a. Senat membentuk panitia pemilihan calon Rektor;
b. panitia pemilihan mengumumkan nama-nama bakal calon Rektor yang memenuhi persyaratan umum dan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib mendaftarkan diri ke panitia pemilihan;
d. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon Rektor yang memenuhi persyaratan kepada Senat paling sedikit 4 (empat) orang;
e. apabila bakal calon Rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, Ketua Senat dengan persetujuan anggota Senat menunjuk dosen yang memenuhi persyaratan untuk didaftarkan sebagai bakal calon Rektor.
(3) Tahap penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. Bakal calon Rektor menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan ISI Padangpanjang mendatang dihadapan Senat;
b. Senat melakukan penilaian dan pemilihan untuk menentukan 3 (tiga) orang bakal calon Rektor melalui rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk penyaringan bakal calon Rektor;
c. Senat menyampaikan nama 3 (tiga) orang calon Rektor kepada Menteri dengan dilengkapi data riwayat hidup dan program kerja masing-masing calon Rektor.
(4) Tahap pemilihan calon Rektor dan pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Ketiga Pembantu Rektor
Koreksi Anda
