Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dilakukan melalui tahap: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan calon; dan d. pengangkatan. (2) Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Senat dengan cara: a. Senat membentuk panitia pemilihan calon Rektor; b. panitia pemilihan mengumumkan nama-nama bakal calon Rektor yang memenuhi persyaratan umum dan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib mendaftarkan diri ke panitia pemilihan; d. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon Rektor yang memenuhi persyaratan kepada Senat paling sedikit 4 (empat) orang; e. apabila bakal calon Rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, Ketua Senat dengan persetujuan anggota Senat menunjuk dosen yang memenuhi persyaratan untuk didaftarkan sebagai bakal calon Rektor. (3) Tahap penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. Bakal calon Rektor menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan ISI Padangpanjang mendatang dihadapan Senat; b. Senat melakukan penilaian dan pemilihan untuk menentukan 3 (tiga) orang bakal calon Rektor melalui rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk penyaringan bakal calon Rektor; c. Senat menyampaikan nama 3 (tiga) orang calon Rektor kepada Menteri dengan dilengkapi data riwayat hidup dan program kerja masing-masing calon Rektor. (4) Tahap pemilihan calon Rektor dan pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Ketiga Pembantu Rektor
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id