Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen dapat diangkat sebagai Profesor di lingkungan ISI Padangpanjang setelah memenuhi persyaratan: a. telah menamatkan jenjang studi S-3; dan b. telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Profesor diangkat oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 106 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id