Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Dosen dapat diangkat sebagai Profesor di lingkungan ISI Padangpanjang setelah memenuhi persyaratan:
a. telah menamatkan jenjang studi S-3; dan
b. telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Profesor diangkat oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
