Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 134

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan akreditasi di ISI Padangpanjang dikoordinasikan oleh unit yang bertugas di bidang penjaminan mutu. (2) Akreditasi di ISI Padangpanjang meliputi akreditasi program studi dan satuan pendidikan. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda