Koreksi Pasal 134
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan akreditasi di ISI Padangpanjang dikoordinasikan oleh unit yang bertugas di bidang penjaminan mutu.
(2) Akreditasi di ISI Padangpanjang meliputi akreditasi program studi dan satuan pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
