Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Pembantu Dekan:
a. mempunyai masa kerja di fakultas sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut- turut pada saat dilakukan pemilihan;
b. mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon Pembantu Dekan;
c. menyerahkan kelengkapan persyaratan administrasi kepada panitia pemilihan;
d. menyatakan secara tertulis selama menjalankan tugas tambahan sebagai Pembantu Dekan:
1. tidak menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau luar ISI Padangpanjang;
2. tidak menerima kontrak kerja tetap atas nama pribadi di luar ISI Padangpanjang;
3. akan bekerjasama dengan Dekan; dan
4. tidak akan mejalankan tugas belajar.
e. menyampaikan portofolio yang berisi tentang pengalaman dan prestasi kerja; dan
f. tidak sedang menjalankan tugas belajar.
Koreksi Anda
