Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Pembantu Dekan: a. mempunyai masa kerja di fakultas sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut- turut pada saat dilakukan pemilihan; b. mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon Pembantu Dekan; c. menyerahkan kelengkapan persyaratan administrasi kepada panitia pemilihan; d. menyatakan secara tertulis selama menjalankan tugas tambahan sebagai Pembantu Dekan: 1. tidak menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau luar ISI Padangpanjang; 2. tidak menerima kontrak kerja tetap atas nama pribadi di luar ISI Padangpanjang; 3. akan bekerjasama dengan Dekan; dan 4. tidak akan mejalankan tugas belajar. e. menyampaikan portofolio yang berisi tentang pengalaman dan prestasi kerja; dan f. tidak sedang menjalankan tugas belajar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id