Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor membentuk panitia pemilihan untuk menyelenggarakan penjaringan bakal calon dan penyaringan calon Pembantu Rektor. (2) Panitia pemilihan terdiri atas 1 (satu) orang wakil dari dosen yang tidak mencalonkan diri menjadi Pembantu Rektor, 1 (satu) orang wakil dari fakultas, dan 1 (satu) orang wakil dari setiap Biro. (3) Susunan panitia pemilihan terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (4) Ketentuan mengenai tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda