Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan Internal merupakan organ ISI Padangpanjang yang menjalankan fungsi pengawasan bidang nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan Internal memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
b. melaksanakan pengawasan internal bidang nonakademik;
c. mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal;
d. melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor; dan
e. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Koreksi Anda
