Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), Dekan mengusulkan dosen pada jurusan yang bersangkutan kepada Rektor untuk diangkat menjadi Sekretaris Jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris Jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
Koreksi Anda
