Koreksi Pasal 128
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme perencanaan, penyusunan program, penganggaran dan penerimaan seluruh kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawab ISI Padangpanjang dilakukan oleh suatu Tim Kerja yang bertanggung jawab pada Rektor.
(2) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengkoordinasikan kegiatan perencanaan kepada seluruh unit kerja yang ada di lingkungan ISI Padangpanjang.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Rektor dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
