Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 120

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama ISI Padangpanjang dengan perguruan tinggi atau lembaga lain di luar negeri dalam kegiatan kontrak manajeman, program kembaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, kementerian lain atau pimpinan lembaga dan kementrian yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan perguruan tinggi yang bersangkutan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan keputusan rektor sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda