Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ISI Padangpanjang dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok orang, organisasi, dan/atau lembaga yang berjasa, www.djpp.kemenkumham.go.id berprestasi, dan/atau berdedikasi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. (2) Penghargaan dapat berupa piagam, medali, trofi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda