Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) ISI Padangpanjang dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok orang, organisasi, dan/atau lembaga yang berjasa, www.djpp.kemenkumham.go.id
berprestasi, dan/atau berdedikasi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
(2) Penghargaan dapat berupa piagam, medali, trofi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
