Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 122

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi sarana dan prasarana barang milik/kekayaan Negara yang terdapat di ISI Padangpanjang bertujuan untuk kesempurnaan pengurusan dan pengawasan tata usaha keuangan Negara dan tercapainya pengawasan yang efektif. (2) Sasaran inventarisasi sarana dan prasarana barang milik/kekayaan Negara yang terdapat di ISI Padangpanjang adalah semua barang milik Negara yang dibeli, didapat, dihasilkan, baik secara sebagian maupun keseluruhan melalui APBN, atau diperoleh di luar APBN sesuai dengan peraturan yang berlaku. (3) Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda