Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan Internal terdiri atas 5 (lima) orang anggota dengan komposisi keahlian sebagai berikut: a. 1 (satu) orang bidang akuntansi/keuangan; b. 1 (satu) orang bidang manajemen sumber daya manusia; c. 1 (satu) orang bidang manajemen aset; d. 1 (satu) orang bidang organisasi, tata laksana, dan hukum; dan e. 1 (satu) orang bidang ketatalaksanaan/administrasi. (2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan Internal: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berpendidikan paling rendah Sarjana (Strata1); c. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang IIIc, d. mempunyai moral yang baik, integritas yang tinggi, dan komitmen yang tinggi; e. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidang tersebut pada ayat (1); dan f. sehat jasmani dan rohani. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Satuan Pengawasan Internal terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (4) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor
Koreksi Anda