Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ISI Padangpanjang, merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, yang berkedudukan di Kota Padangpanjang, Propinsi Sumatera Barat. (2) ISI Padangpanjang merupakan perubahan status dari Sekolah Tinggi Seni INDONESIA (STSI) Padangpanjang berdasarkan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 60 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009. (3) Sekolah Tinggi Seni INDONESIA (STSI) Padangpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perubahan status dari Akademi Seni Karawitan INDONESIA (ASKI) Padangpanjang berdasarkan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 56 Tahun 1999 tanggal 15 Juni 1999. (4) Akademi Seni Karawitan INDONESIA (ASKI) Padangpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan status dari Konservatori Karawitan B (KOKAR B) berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Republik INDONESIA Nomor 84/1965 tanggal 7 Juli 1965 pada tanggal 22 Desember 1965 diterbitkan surat oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan.
Koreksi Anda