Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Kepala unit pelaksana teknis (UPT) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala UPT diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
