Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan. (2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; b. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan akademik; c. menyusun norma akademik dengan pertimbangan Senat; d. menyusun kode etik civitas akademika dengan pertimbangan Senat; e. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun ISI Padangpanjang; f. menyusun dan/atau mengubah Rencana Strategis 5 (lima) tahun ISI Padangpanjang; g. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional) ISI Padangpanjang; h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan ISI Padangpanjang; i. mengangkat dan/atau memberhentikan Pembantu Rektor dan pimpinan unit di bawah Rektor berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; j. menjatuhkan sanksi kepada civitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik dengan memperhatikan pertimbangan Senat ISI Padangpanjang; k. menjatuhkan sanksi kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; www.djpp.kemenkumham.go.id l. membina dan mengembangkan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; m. menerima, memberhentikan, membina, dan mengembangkan peserta didik; n. mengelola anggaran ISI Padangpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan ISI Padangpanjang kepada Menteri; q. mengusulkan pengangkatan guru besar kepada Menteri; r. membina dan mengembangkan hubungan ISI Padangpanjang dengan alumni dan semua pemangku kepentingan; dan s. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda