Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun merupakan organ ISI Padangpanjang yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan telaahan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; dan
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola dan mengembangkan ISI Padangpanjang.
(3) Jumlah anggota Dewan Penyantun paling banyak 9 (sembilan) orang.
(4) Dewan Penyantun terdiri atas unsur pemerintah daerah, alumni, tokoh masyarakat, pakar pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.
(5) Dewan Penyantun terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(6) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Dewan Penyantun.
Koreksi Anda
