Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Penjaringan bakal calon Pembantu Dekan diawali dengan pendaftaran kepada panitia pemilihan.
(2) Apabila jumlah pendaftar hingga batas waktu pendaftaran yang ditentukan panitia pemilihan kurang dari 2 (dua) orang, Panitia meminta kepada Dekan untuk melengkapi jumlah tersebut dengan menunjuk dosen yang memenuhi syarat pada fakultas yang bersangkutan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pembantu Dekan.
Koreksi Anda
