Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaringan bakal calon Pembantu Dekan diawali dengan pendaftaran kepada panitia pemilihan. (2) Apabila jumlah pendaftar hingga batas waktu pendaftaran yang ditentukan panitia pemilihan kurang dari 2 (dua) orang, Panitia meminta kepada Dekan untuk melengkapi jumlah tersebut dengan menunjuk dosen yang memenuhi syarat pada fakultas yang bersangkutan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pembantu Dekan.
Koreksi Anda