Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan Ketua/Sekretaris Jurusan, Koordinator Program Studi, dan Kepala Laboratorium/Bengkel/ Studio diatur dalam Peraturan Rektor. Paragraf Kedelapan Pimpinan Lembaga
Koreksi Anda