Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan Ketua/Sekretaris Jurusan, Koordinator Program Studi, dan Kepala Laboratorium/Bengkel/ Studio diatur dalam Peraturan Rektor.
Paragraf Kedelapan Pimpinan Lembaga
Koreksi Anda
