Koreksi Pasal 131
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan penerimaan dana dari masyarakat didasarkan atas prinsip kerja sama yang saling menguntungkan.
(2) Bentuk penerimaan dana dari masyarakat berupa dana abadi, dana yayasan dan dana masyarakat lainnya.
(3) Wewenang penerimaan dan penggunaan dana serta pembukuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Rektor dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
