Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Ketua Satuan Pengawasan Internal dipilih dari dan oleh anggota Satuan Pengawas Internal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan Internal dilakukan dalam rapat Satuan Pengawasan Internal yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(3) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota.
(4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka pemilihan Ketua Satuan Pengawasan Internal dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Ketua Satuan Pengawasan Internal terpilih menunjuk salah satu anggota satuan pengawasan internal sebagai Sekretaris Satuan Pengawasan Internal.
(6) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Pengawasan Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
