Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Profesor yang telah memasuki usia pensiun dapat diangkat kembali menjadi Profesor di ISI Padangpanjang sebagai penghargaan istimewa, dengan sebutan Profesor Emeritus.
(2) Pengangkatan kembali Profesor Emeritus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
