Koreksi Pasal 133
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja ISI Padangpanjang diusulkan oleh Rektor melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementerian Keuangan untuk disahkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja ISI Padangpanjang.
Koreksi Anda
