Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(3) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit ⅔ dari seluruh anggota Senat.
(5) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(6) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(7) Ketua Senat terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
(8) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(9) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Rektor
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
