Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Isi kurikulum ISI Padangpanjang terdiri atas; kurikulum inti sebagai penciri kompetensi utama dan kurikulum intitusional sebagai penciri kompetensi khusus.
(2) Elemen kompetensi, program vokasi, program sarjana, pascasarjana terdiri atas landasan kepribadian, penguasaan ilmu dan keterampilan, kemampuan berkarya, sikap dan perilaku, pemahaman kaidah berkehidupan dan bermasyarakat ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kurikulum institusional merupakan bagian dari kurikulum ISI Padangpanjang sebagai tambahan dari kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan yang ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat
Koreksi Anda
