Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan ISI Padangpanjang dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat struktural atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi;
b. perubahan organisasi
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih 6 (enam) bulan;
e. cuti di luar tanggungan negara; dan
f. berhalangan tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
d. diangkat dalam jabatan lain;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. dibebaskan dari jabatan akademik; dan/atau
f. diberhentikan dari pegawai negeri sipil karena berbagai sebab.
(5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan ISI Padangpanjang.
(6) Persyaratan pengangkatan pejabat struktural atau pimpinan unit pelaksana teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf Kedua Rektor
Koreksi Anda
