Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN perpanjangan masa jabatan Rektor sampai dengan dilantiknya Rektor baru. (2) Dalam hal Rektor berakhir masa jabatannya dan telah memasuki batas usia pensiun pegawai negeri sipil serta Rektor yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Rektor sebagai Rektor sampai dengan dilantiknya Rektor baru.
Koreksi Anda