Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Lulusan ISI Padangpanjang berhak mendapatkan gelar akademik.
(2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Sarjana Seni (S.Sn.), Magister Seni (M.Sn.), dan Doktor (Dr.).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar diatur dengan keputusan Rektor persetujuan senat institut dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
