Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 127

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan, pemakaian dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada ISI Padangpanjang harus melalui tanggung jawab Purek II dan jajarannya. (2) Warga kampus harus menumbuhkan rasa memiliki terhadap semua barang inventaris milik/kekayaan Negara yang terdapat di ISI Padangpanjang. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan Rektor dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda