Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas: a. Kepala Biro; b. Kepala Bagian pada biro, fakultas, dan lembaga; dan c. Kepala Subbagian pada biro, fakultas, lembaga, dan unit pelaksana teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id