Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Metode perkuliahan dilaksanakan melalui kegiatan ceramah, diskusi, seminar, demonstrasi dan praktikum di laboratorium/studio serta praktek lapangan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Rektor.
Koreksi Anda
