Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 115

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi kemahasiswaan intra ISI Padangpanjang merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa kearah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian sesuai dengan tujuan pendidikan ISI Padangpanjang. (2) Organisasi kemahasiswaan diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan lebih besar kepada mahasiswa. (3) Kedudukan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi ISI Padangpanjang. (4) Bentuk organisasi kemahasiswaan ditetapkan dengan keputusan Rektor sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda