Koreksi Pasal 121
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana yang dimiliki ISI Padangpanjang diarahkan untuk menunjang kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana menganut prinsip efisiensi dan efektifitas.
(3) Pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Rektor dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
