Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan bidang akademik ISI Padangpanjang. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. memberi pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Rektor; b. memberi pertimbangan terhadap kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Rektor; c. mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika; d. memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang disusun oleh Rektor meliputi: 1. kurikulum program studi; 2. persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan 3. persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik. e. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik; f. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan; g. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; h. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; i. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik; j. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; k. memberi pertimbangan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; l. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan guru besar; dan m. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik yang dilakukan oleh sivitas akademika kepada Rektor. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda