Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas di lingkungan ISI Padangpanjang memiliki Bendera berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan panjang dan lebar 3:2 dengan warna dasar berbeda dan ditengahnya terdapat lambang ISI Padangpanjang.. (2) Bendera Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Bendera Fakultas Seni Pertujukan berwarna dasar biru tua dengan kode warna c: 100, m: 80, y: 0, k: 0; dengan gambar sebagai berikut: b. Bendera Fakultas Seni Rupa dan Desain berwarna warna dasar merah tua dengan kode warna c: 53, m: 100, y: 47, k: 10; dengan gambar sebagai berikut: (3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan bendera fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id