Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Fakultas di lingkungan ISI Padangpanjang memiliki Bendera berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan panjang dan lebar 3:2 dengan warna dasar berbeda dan ditengahnya terdapat lambang ISI Padangpanjang..
(2) Bendera Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Bendera Fakultas Seni Pertujukan berwarna dasar biru tua dengan kode warna c: 100, m: 80, y: 0, k: 0; dengan gambar sebagai berikut:
b. Bendera Fakultas Seni Rupa dan Desain berwarna warna dasar merah tua dengan kode warna c: 53, m: 100, y: 47, k: 10; dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan bendera fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
