Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Calon Pembantu Dekan untuk masing-masing jabatan Pembantu Dekan diusulkan Dekan kepada Senat Fakultas untuk diberikan pertimbangan akademik masing-masing calon Pembantu Dekan.
(2) Senat fakultas memberikan pertimbangan akademik calon Pembantu Dekan yang diusulkan Dekan sebagaimana dimaksud ayat (1)
(3) Dekan memilih 1 (satu) orang Pembantu Dekan untuk masing-masing jabatan Pembantu Dekan www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dekan mengajukan Pembantu Dekan terpilih kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Pembantu Dekan.
(5) Rektor mengangkat Pembantu Dekan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Paragraf Ketujuh Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio
Koreksi Anda
