Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 108

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. (2) Pembinaan dan pengembangan profesi tenaga pendidik dilakukan melalui peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan jabatan fungsional. (3) Pembinaan dan pengembangan karier tenaga pendidik dilakukan melalui kenaikan pangkat dan penugasan. (4) Pembinaan dan pengembangan karier tenaga kependidikan dapat dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kompetensi manajerial, peningkatan kompetensi teknis, kenaikan pangkat, promosi jabatan, dan/atau peningkatan kualifikasi akademik. (5) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengembangan karir tenaga pendidik dan tenaga kependidikan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 108 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id