Koreksi Pasal 125
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) ISI Padangpanjang sebagai pengelola barang inventaris wajib menyelenggarakan penatausahaan barang milik/kekayaan Negara di lingkungan ISI Padangpanjang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaksanaan penatausahaan barang milik/kekayaan Negara dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
