Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 125

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ISI Padangpanjang sebagai pengelola barang inventaris wajib menyelenggarakan penatausahaan barang milik/kekayaan Negara di lingkungan ISI Padangpanjang. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pelaksanaan penatausahaan barang milik/kekayaan Negara dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 125 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id