Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 104

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1) Dosen ISI Padangpanjang terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap 2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen yang bekerja penuh waktu di ISI Padangpanjang yang diangkat dan ditugaskan sebagai tenaga tetap pada ISI Padangpanjang. 3) Dosen tidak tetap merupakan dosen yang bekerja paruh waktu di ISI Padangpanjang. 4) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: dosen tetap PNS dan dosen tetap Non PNS.
Koreksi Anda