Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembantu Rektor adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan ISI Padangpanjang. (2) Masa jabatan Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Pembantu Rektor lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id