Koreksi Pasal 116
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa mempunyai kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan penalaran dalam rangka penunjang kegiatan akademis;
b. melakukan kegiatan minat dan bakat;
c. melakukan kegiatan kesejahteraan; dan
d. melakukan kegiatan kewirausahaan.
(2) Pembinaan kegiatan mahasiswa dilakukan secara terpadu di bawah koordinasi wakil rektor III yang membidangi tugas kemahasiswaan.
(3) Pelaksanaan pembinaan kegiatan mahasiswa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Rektor sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
