Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 113

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa program reguler menempuh pendidikan secara penuh sesuai dengan beban studi minimal 18 (delapan belas) SKS per semester untuk program sarjana, dan 12 (dua belas) SKS per semester untuk program pascasarjana. (2) Peserta didik program non reguler menempuh pendidikan secara paruh waktu dengan beban studi maksimal 9 (sembilan) SKS per semester untuk program sarjana, dan maksimal 6(enam) SKS per semester untuk program pascasarjana.
Koreksi Anda