Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Pembantu Dekan I ditetapkan sebagai pelaksana tugas Dekan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor. (3) Senat Fakultas paling lambat 1 (satu) bulan sejak pelaksana tugas Dekan ditetapkan, menyampaikan nama-nama Pembantu Dekan kepada Rektor untuk ditetapkan salah satunya sebagai Dekan definitif melanjutkan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya. (4) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda