Koreksi Pasal 135
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Statuta ISI Padangpanjang dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ ISI Padangpanjang.
(2) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua dan Sekretaris Senat ditambah 2/3 dari jumlah anggota Senat;
b. Wakil organ Rektor terdiri dari:
1. Rektor dan Pembantu Rektor;
2. Kepala Biro;
3. Dekan dan Pembantu Dekan;
4. Ketua Lembaga;
5. Kepala UPT
c. 2 (dua) orang wakil organ Satuan Pengawasan Internal; dan
d. 2 (dua) orang wakil organ Dewan Penyantun.
(3) Pengambilan keputusan perubahan statuta ISI Padangpanjang didasarkan atas musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(4) Perubahan statuta ISI Padangpanjang yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
