Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 124

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wewenang dan tanggungjawab inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) pada ISI Padangpanjang berada pada Rektor sebagai kepala Unit Pemakai Barang (UPB). (2) Unit Pemakai Barang (UPB) dalam melaksanakan tugas sehari-hari diberi wewenang untuk mengurus dan menggunakan barang inventaris sesuai syarat yang ditetapkan, di bawah koordinasi Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 124 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id