Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
e. diberhentikan dari jabatan dosen;
f. berhalangan tetap;
g. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
h. menjalani ijin belajar di luar domisili ISI Padangpanjang lebih dari 6 (enam) bulan
i. cuti di luar tanggungan negara; dan
j. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
