Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dihasilkan civitas akademika dilindungi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. (2) Pelaksanaan perlindungan HAKI diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Koreksi Anda