Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dihasilkan civitas akademika dilindungi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan perlindungan HAKI diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
